Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar CPNS dan PPPK.
Artinya, alasan sanggahan dapat diterima oleh panitia seleksi, jika kesalahan bukan dari pelamar CPNS dan PPPK.
Jika alasah telah diterima, panitia seleksi di instansi tersebut mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.***