Ini Kata Kemenpan Soal Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2021, Ada Kenaikan?

- 31 Juli 2021, 08:08 WIB
Perbedaan Nilai Passing Grade CPNS dan PPPK 2021
Perbedaan Nilai Passing Grade CPNS dan PPPK 2021 /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Passing grade PPPK Guru dan Non Guru 2021, hingga kini belum diumumkan oleh Kemenpan RB.

Diketahui, Kemenpan RB baru mengumumkan passing grade untuk CPNS 2021.

Passing grade untuk CPNS 2021, diatur dalam keputusan Menpan RB No. 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Bobot Nilai Soal SKD CPNS 2021 Sesuai Keputusan Menpan RB

Passing grade CPNS 2021 untuk jalur umum yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65, Tes Intelegensia Umum (TIU), 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 166.

Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

Jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Sementara, untuk passing grade PPPK Guru dan Non Guru 2021, hingga kini belum diumumkan.

Dikatakan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, passing grade PPPK Guru dan Non Guru 2021, sedang digodok bersama Panselnas.

“Akan Segera diumumkan setelah Panselnas menyetujuinya serta sudah ditandatangani oleh pak menteri (Menpan RB Tjahjo Kumolo, red),” ujar Ari di sesi tanya jawab saat sosialisasi KepmenPANRB Nomor 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021, di kanal YouTube Kementerian PANRB, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Cepat Cek Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021

Apakah passing grade PPPK Guru dan Non Guru 2021 akan ada kenaikan seperti CPNS, hingga kini belum diketahui.

Hal tersebut baru akan bisa diketahui jika Kemenpan RB telah mengeluarkan keputusan terkait Nilai Ambang Batas Pengadaan PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2021.

Namun sebagai perbadingan, pelamar bisa melihat passing grade PPPK pada 2019 lalu.

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.

Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Baca Juga: Link Pengumuman CPNS 2021 Khusus Formasi Lulusan SMA dan SMK

Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.

Setiap peserta mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah