Tak Mengelola Kinerja PMM TPG Triwulan II 2024 Dihentikan?, Kemendikbud Keluarkan Aturan Ini

- 5 Juni 2024, 11:47 WIB
Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024,
Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024, /

PORTAL SULUT - Kemendikbud mengeluatkan aturan terkait pengelolaan kinerja di pengerjaan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Beredar informasi terkait sanksi yang akan diterima oleh guru jika tak mengelola kinerja di PMM, salah sarunya tunjangan tak cair.

Guru makin dibingungkan dengan kabar tersebut, apalagi waktu melakukan pengerjaan tinggal beberapa hari lagi.

Sesuai jadwal alur pengelolaan kinerja guru dalam PMM dimulai bulan Januari dan berakhir 30 Juni 2024.

Baca Juga: Resmi Jadwal Pencairan TPG Triwulan II 2024 Ditetapkan, Juni Wajib Menginput Syarat Ini

Berikut jadwal lengkapnya:

- Bulan Januari saatnya perencanaan guru dan persetujuan atasan.

- Pada Februari, guru melakukan persiapan observasi kelas, dilanjutkan bulan Maret pelaksanaan observasi dan tindak lanjut.

- Pada periode April-Mei 2024, saatnya pelaksanaan tindak lanjut guru dengan pemantauan atasan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah