PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kuota 8,73 juta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
Anggaran yang disediakan Pemerintah untuk penerima BSU sebesar Rp8,8 triliun.
Subsidi diberikan pemerintah sebesar Rp500.000, dan akan diterima selama dua bulan, artinya penerima bantuan akan mendapat bantuan Rp1 juta.
Baca Juga: Kemenaker Terima Data Calon BSU Pekerja Sebanyak 1 Juta dari 8,73 Juta Kuota, Anda Termasuk?
Dikutip Portalsulut.com dari laman akun Instagram.com @indonesiabaik.id, syarat penerima BSU sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktika dengan KTP
2. Pekerja/buruh penerima upah dengan gaji Rp.3,5 juta
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenanga ketja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di Zona PPKM Level IV, wilayag Jawa dan Bali
5. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
- Real estate