Mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Tetapi pendaftar Aparatur Sipil Negara(ASN) harus mengerti bahwa:
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar
2. Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
3. Jika alasan diterima, panitia seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
"Kalau kemarin pelamar lupa mengunggah salah satu persyaratan, pasti sudah tahu jawabannya." katanya.***