Berikut Cara Pengajuan Sanggah CPNS dan PPPK 2021

- 30 Juli 2021, 18:58 WIB
Cara ajukan sanggahan CPNS 2021
Cara ajukan sanggahan CPNS 2021 /sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT - Salah satu hal yang paling tidak disukai bagi pelamar, dalam tahapan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yakni tidak lulus verifikasi adminitrasi. 

Karena dengan begitu pelamar tidak bisa lagi melanjutkan tahapan penerimaan CASN 2021.

Namun ada kesempatan bagi CASN untuk mengajukan sanggah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini di Masa Sanggah CPNS 2021, Ini Cara Cetak Kartu Ujian

Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam postingan instagram @bkngoidoofficial tentang masa sanggah.

"Jika berkas yang di unggah sudah sesuai namun di TMS kan oleh panitia seleksi, silahkan ajukan sanggah," katanya

Yang dimaksudkan dengan masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman seleksi.

Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus, yang ditetapkan oleh instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan keputusan sanggah.

Baca Juga: Bocoran Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Menpan RB: 961.046 Tak Lolos

Cara mengajukan sanggah adalah pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, dengan log in ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x