Tak Lulus Administrasi CPNS dan PPPK, Pelamar Bisa Lakukan Sanggahan, Ini Caranya

- 30 Juli 2021, 18:15 WIB
Pelamar CPNS dan PPPK bisa melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi,
Pelamar CPNS dan PPPK bisa melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi, /

PORTAL SULUT – Pelamar CPNS dan PPPK 2021, yang dinyatakan tak lulus administrasi, bisa melakukan sanggahan.

BKN memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Sanggahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021  Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Lulus CPNS 2021 Sekali Tes! Tips dan Trik SKD, Persiapan Tes CPNS 2021

Disitu disebutkan pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan diajukan melalui portal SSCASN.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x