PERHATIAN! Siapkan Ini, Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka

- 30 Juli 2021, 17:49 WIB
Kapan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18?
Kapan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18? /


PORTAL SULUT — Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, kartu prakerja gelombang 18 akan segera dibuka.

Untuk mendapatkan program kartu prakerja, calon penerima harus mempersiapkan dan memenuhi semua syarat.

Program kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningakatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: CATAT! Ini Syarat Wajib Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 18

Program kartu prakerja ini kembali digulirkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam melanjutkan program kartu prakerja ini, pemerintah mengucurkan anggaran yang cukup besar mencapai Rp 1,2 triliun.

Berdasarkan kabar yang beredar, program kartu prakerja akan digulirkan atau dibuka secara resmi pada triwulan ke-2.

Artinya, program kartu prakerja tidak lama lagi akan dibuka.

Untuk mendapatkan program kartu prakerja, calon penerima harus memenuhi syarat berikut:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
7. Program Kartu Prakerja merupakan program ramah difabel. Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah