Kemenhub Tetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan selama Pandemi Covid-19

- 30 Juli 2021, 08:32 WIB
PT KAI berlakukan persyaratan baru bagi penumpang jarak jauh dan lokal mulai hari ini Senin, 26 Juli 2021.
PT KAI berlakukan persyaratan baru bagi penumpang jarak jauh dan lokal mulai hari ini Senin, 26 Juli 2021. /ANTARA

Moda Transportasi Udara
Kartu vaksin minimal dosis 1 yang berlaku untuk wilayah PPKM tingkat Jawa dan Bali PPKM tingkat 3 dan 4.
RT-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.
RT Antigen Negatif 1×24 jam untuk wilayah PPKM tingkat 1 dan 2.

Wajib mengisi E-HAC sebelum keberangkatan, berlaku pada wilayah PPKM tingkat 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM tingkat 3 dan 4.
Transportasi Kereta Api dan Commuter
Kartu Vaksin minimal dosis 1 yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali PPKM tingkat 3 dan 4.

RT-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 dan Wilayah Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.

Moda Transportasi Laut
Kartu Vaksin minimal dosis 1 yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali PPKM tingkat 3 dan 4.

-PCR Negatif 2×24 jam atau RT-Antigen Negatif 1×24 jam yang berlaku untuk wilayah PPKM level 1 dan 2 dan Wilayah Jawa dan Bali PPKM level 2 dan 4.

Baca Juga: Lima Makan Yang Wajib Diskonsumsi Setelah Sembuh dari Covid-19

Wajib mengisi E-HAC sebelum keberangkatan, berlaku pada wilayah PPKM tingkat 1 dan 2 termasuk Jawa dan Bali PPKM tingkat 3 dan 4.

Selanjutnya sebagai informasi tambahan, yaitu:
Khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT- Antigen. Namun wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainya.

Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Adanya pengecualian persyaratan diperuntukkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayanan terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.

Ketika RT-PCR dan RT-Antigen negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah