Passing Grade Ditetapkan, Ini Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2021

- 30 Juli 2021, 07:13 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS /Instagram @cpnsindonesia.id/


PORTAL SULUT - Passing Grade untuk SKD CPNS 2021, telah ditetapkan oleh Kemenpan RB.

Setelah mengetahui passing grade, ada baiknya juga kita mengtahui kisi-kisi soal untuk SKD CPNS 2021.

Kisi-kisi soal untuk SKD CPNS 2021, sangat diperlukan agar kita mengetahui contoh-contoh soal yang harus pelamar pelajari saat ini.

Baca Juga: Verifikasi Administrasi CPNS 2021 Telah Selesai, Ini Bocorannya

Diketahui, passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021, telah ditetapkan oleh Kemenpan RB lewat Keputusan Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Passing Grade atau Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.
Perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari dikutip dari situs Kemenpan RB.

Namun, Ari menerangkan bahwa ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah