Kemenhub Tetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan selama Pandemi Covid-19

- 30 Juli 2021, 08:32 WIB
PT KAI berlakukan persyaratan baru bagi penumpang jarak jauh dan lokal mulai hari ini Senin, 26 Juli 2021.
PT KAI berlakukan persyaratan baru bagi penumpang jarak jauh dan lokal mulai hari ini Senin, 26 Juli 2021. /ANTARA

Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang sudah atau belum vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan Dokter Spesialis, dapat melakukan perjalanan.

Wajib menunjukkan surat negatif RT-PCR 2×24 jam atau surat negatif RT-Antigen 2×24 jam atau sesuai dengan syarat moda transportasi masing-masing.

Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum vaksin, diarahkan untuk melakukan Vaksinasi oleh Satgas Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Setiap individu yang melakukan perjalanan orang, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Bagi pelaku perjalanan yang kurang dari dua jam, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan.

Hal ini dikecualikan bagi individu yang sedang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah