Passing Grade CPNS 2021 Lebih Tinggi dari 2019, Ini Rinciannya

- 29 Juli 2021, 17:02 WIB
Passing grade CPNS 2021 telah ditetapkan
Passing grade CPNS 2021 telah ditetapkan /DENPASAR UPDATE/Humas Pemprov Bali

PORTAL SULUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), resmi mengumumkan Passing Grade Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No.1023 Tahun 2021, Tentang Nilai Ambang Batas SKD pengadaan PNS Tahun 2021.

Dilihat Portalsulut.com dari Live YouTube @kementrian PANRB, Jakarta, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

Penjelasan terkait regulasi tersebut dipaparkan oleh, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementrian PANRB, Katmoki Ari Sambodo, dan analisis perencanaan Kementrian PANRB, Aldi Adnan Wrisaba.

Permenpan-RB tersebut mengatur bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, Terdiri dari tiga macam tes.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK terdiri dari 30 butir soal, TIU 35 butir soal, dan
TKP 45 butir soal.

Tata cara penilaian passing grade.
- TWK, apabilah menjawab benar, nilainya 5, jika salah atau tidak menjawab maka nilainya 0. Jumlah nilai maksimumnya 150 jika semua jawaban benar.

Baca Juga: BKN Wajibkan PNS, PPPK, PPT Non-ASN, dan CPNS Melakukan Pemutahiran Data Mandiri, Ini Alasanya

- TIU, apabilah menjawab benar, nilainya 5, jika salah atau tidak menjawab maka nilainya 0. Jumlah nilai maksimumnya 175 jika semua jawaban benar.

-TKP, ada 5 penilaian jika menjawab paling sesuai nilainya 5, hampir mendekati benar jawabanya 4,3,2,1. Sedangkan tidak menjawab nilainya 0. Sehingga nilai maksimum 225 jika semua jawaban benar.

Total dari keseluruhan jumlah soal SKD ada 110 butir soal, dan dikerjakan selama 100 menit.

Sementara khusus untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan waktu 130 menit.

Nilai Ambang Batas yang ditetapkan oleh Menteri PANRB untuk SKD CPNS 2021.

1. Penetapan kebutuhan umum TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

2. Penetapan kebutuhan khusus disabilitas TIU 60, total SKD 286

3. Penetapan kebutuhan CUMLAUDE TIU 85, total SKD 311

4. Penetapan kebutuhan Diaspora, TIU 60, total SKD 311

5. Penetapan kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, TIU 60, total SKD 286

6. Penetapan kebutuhan umum Dokter, TIU 80, total SKD 311

7. Penetapan kebutuhan umum, ABK,RESCUER dan Pengamat Gunung api, TIU 70, total SKD 286.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x