Sederet Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Perpanjangan PPKM

- 26 Juli 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi titik penyekatan di Jogja selama PPKM Level 4
Ilustrasi titik penyekatan di Jogja selama PPKM Level 4 /Facebook/Polsek Mlati


PORTAL SULUT - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Jika melihat dari data sebelumnya, wilayah yang menetapkan PPKM Level 4 adalah:

DKI Jakarta terdiri dari: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis bagi Siswa hingga Dosen Diperpanjang Sampai Desember 2021, Menkeu: Karena PPKM

Banten terdiri dari: Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Jawa Barat terdiri dari: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimagi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah terdiri dari Kabupaten Sukharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaen Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

DI Yogyakarta terdiri dari: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur terdiri dari Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Baca Juga: Catat Masyarakat Masih Bisa Daftar BLT Rp1,2 Juta, Ini Caranya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah