20 Instansi Minim Pelamar, Pendaftaran PPPK Guru di Dua Provinsi Diperpanjang hingga 31 Juli 2021

- 27 Juli 2021, 20:01 WIB
Instansi yang minim pelamar CPNS dan PPPK
Instansi yang minim pelamar CPNS dan PPPK /Instagram/@osdm.kemenperin

14. Pemerintah Kab. Intan Jaya 25

15. Pemerintah Kab. Supiori 23

16. Pemerintah Kab. Boven Digoel 22

17. Pemerintah Kab. Dogiyai 19

18. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya 12

19. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang 7

20. Pemerintah Kab. Puncak Jaya 3

Sementara itu, terkait perpanjangan pendaftaran Guru PPPK di Papua dan Papua Barat, Menpan-RB menyampaikan itu melalui surat nomor B/1158/S.SM.01.00/2021 tertangal 26 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah