20 Instansi Minim Pelamar, Pendaftaran PPPK Guru di Dua Provinsi Diperpanjang hingga 31 Juli 2021

- 27 Juli 2021, 20:01 WIB
Instansi yang minim pelamar CPNS dan PPPK
Instansi yang minim pelamar CPNS dan PPPK /Instagram/@osdm.kemenperin

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan 20 instansi minim pelamar CPNS dan PPPK 2021.

Sementara Menpan RB mengeluarkan surat perpanjangan pendaftaran Guru PPPK di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pada Selasa, 27 Juli 2021, melalui Fanpage resminya, BKN merilis instansi yang minim peminat meski jumlah pelamar yang menyelesaikan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id sebanyak 4.030.182.

Baca Juga: Update BKN 27 Juli 2021: Inilah 20 Instansi Paling Diminati CPNS dan PPPK 2021

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com melalui Fanpage BKN, inilah 20 instansi minim pelamar CPNS dan PPPK.

1. Pemerintah Kab. Maybrat 85

2. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan 74

3. Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah 70

4. Pemerintah Kab. Puncak 59

5. Pemerintah Kab. Waropen 52

6. Pemerintah Kab. Lebong 45

7. Pemerintah Kab. Yahukimo 41

8. Pemerintah Kab. Deiyai 37

9. Pemerintah Kab. Lanny Jaya 36

10. Pemerintah Kab. Yalimo 34

11. Pemerintah Kab. Paniai 30

12. Pemerintah Kab. Nduga 28

Baca Juga: CPNS dan PPPK: Hingga Hari Terakhir Masih banyak Instansi Minim Pelamar, Ini Datanya, Daerah Ini Diperpanjang

13. Pemerintah Kab. Tolikara 28

14. Pemerintah Kab. Intan Jaya 25

15. Pemerintah Kab. Supiori 23

16. Pemerintah Kab. Boven Digoel 22

17. Pemerintah Kab. Dogiyai 19

18. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya 12

19. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang 7

20. Pemerintah Kab. Puncak Jaya 3

Sementara itu, terkait perpanjangan pendaftaran Guru PPPK di Papua dan Papua Barat, Menpan-RB menyampaikan itu melalui surat nomor B/1158/S.SM.01.00/2021 tertangal 26 Juli 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah