Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK Guru Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021

- 27 Juli 2021, 16:56 WIB
Pendaftaran PPPK Guru Diundur
Pendaftaran PPPK Guru Diundur /sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT –Kabar gembira datang dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS dan PPPK 2021

Panselnas memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran PPPK Guru sampai Sabtu, 31 Juli 2021, pukul 23.59 WIB.

Namun perpanjangan tersebut dikhususkan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Cek Disini! Ini Rincian Jumlah CPNS yang TMS dari BKN, Anda Termasuk?

“#SobatBKN, Bumi Cendrawasih memanggil. Bagi kalian yg mau jadi abdi negara khususnya sbg tenaga pendidik di Prov. Papua & Papua Barat melalui formasi PPPK, Pemerintah memperpanjang ms pendaftaran s/d 31/07/2021 pk 23.59 wib.

Yuk manfaatkan. Mari mengabdi di ujung Timur Indonesia,” kicau akun twitter @BKNgoid, Selasa 27 Juli 2021.

Perpanjangan pendaftaran khusus PPPK Guru tersebut berdasarkan surat B/1158/S.SM.01.00/2021, tertanggal 26 Juli 2021 yang ditanda tangani Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji.

Dalam surat itu disebutkan alasan perpanjangan pendaftaran khusus PPPK Guru untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Merujuk surat Gubernur Papua Barat kepada Menteri PANRB nomor: 810/1437/GPB/2021 tanggal 23 Juli 2021 perihal permohonan kebijakan terhadap pelaksanaan pengadaan PPPK Formasi Guru Tahun 2021 di Provinsi/Kabupaten/Kota se-wilayah Provinsi Papua Barat serta memperhatikan keterlambatan pembukaan pendaftaran guru PPPK di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, jumlah pelamar yang masih sedikit, dan kendala akses jaringan dalam proses pendaftaran Guru PPPK,” sebut Dwi Wahyu Atmaji dalam surat tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan rekomendasi rapat Panselnas tanggal 25 Juli 2021, bersama ini kami sampaikan agar Badan Kepegawaian Negara melakukan perpanjangan proses pendaftaran Guru PPPK di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat sampai tanggal 31 Juli 2021 dalam rangka mengoptimalkan pelamar bagi putra/putri Papua dan Papua Barat,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x