Dosen Non-ASN Masuk Penerima BSU Rp1,8 Juta Kemendikbudristek, Cek Nama di info.gtk.kemendikbud.go.id

- 26 Juli 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi pencairan BSU - Bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer
Ilustrasi pencairan BSU - Bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer /Instagram.com/@bank_indonesia.

PORTAL SULUT – Banyak dosen non-ASN ternyata masuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta dari Kemendikbudristek, cek nama di https://info.gtk.kemendikbud.go.id/.

BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbudristek diperuntukkan pula para dosen non-ASN, selain guru honorer.

Para dosen non-ASN yang ingin tahu apakah namanya masuk atau tidak dalam daftar penerima BSU Rp1,8 juta Kemendikbudristek, dapat mengecek melalui https://info.gtk.kemendikbud.go.id/.

Baca Juga: BSU Rp1,8 Juta: Waktu Mepet! Masih Banyak Guru Honorer Tak Tahu jadi Penerima

Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengingatkan kepada para guru honorer dan dosen non-ASN, tentang BSU Rp1,8 juta.

Para guru honorer dan dosen-ASN diingatkan untuk secepatnya mengaktifakn rekening BSU di bank sampai 31 Juli 2021.

“Penerima BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS) Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021,” begitu informasi melalui akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.

Untuk mencairkan BSU, para guru honorer dan dosen non-ASN diminta menyiapkan sejumlah dokumen.

Mulai dari KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari https://info.gtk.kemendikbud.go.id/..

 Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Terancam Hangus 31 Juli, Banyak Penerima Belum Aktivasi Rekening, Caranya Mudah

Selain itu, juga menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman https://info.gtk.kemendikbud.go.id/., kemudian diberi meterai dan ditandatangani.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar mengatakan, program BSU merupakan salah satu kebijakan khusus Kemendikburistek pada masa pandemi Covid-19.

“Program BSU ini untuk meringankan beban para pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN,” kata Abdul Kahar, dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman Kemendikbudristek.

Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran untuk program BSU bagi PTK non-PNS ini sudah direalisasikan sebesar 98,77 persen dengan 66,2 persen dari total penerima BSU telah melakukan pencairan atau aktivasi rekening.

“Berdasarkan data di akhir Mei 2021, sebanyak 1,3 juta atau 66,2 persen PTK yang sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungannya,” ungkap Abdul Kahar.

Ia mengungkapkan lagi bahwa sudah banyak guru honorer dan dosen non-ASN mencairkan dananya dan sangat terbantu dengan BSU, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kurang 10 Hari Lagi Cairkan BSU 1,8 Juta, Guru Honorer Sudah Cek Nama Penerima?

Adapun cara untuk melakukan aktivasi rekening penerima BSU, sebagai berikut:

Siapkan dokumen terlebih dahulu, yakni

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada

3. Bukti penerima dapat diunduh di link info.gtk.kemdikbud.go.id

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani.

Dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur BSU guru honorer dan dosen non-ASN untuk diproses lebih lanjut.

Artinya, dokumen tersebut disampaikan ke petugas bank penyalur untuk diaktifkan rekening penerima BSU agar pencairan bisa dilakukan.

Sebelum melakukan aktivasi rekening anda terlebih dahulu harus melakukan langkah-langkah berikut:

1.     Buka laman website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2.     Klik ‘Login Langsung ke GTK’.

3.     Masukkan akun PTK dan password PTK

4.     Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur.

Artinya pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Nah, tunggu apa lagi?

Ayo buruan, proses aktivasi rekening hanya sampai 31 Juli 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x