PORTAL SULUT - Kurang 1 minggu lagi batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta.
Namun masih banyak guru honorer yang belum melakukan pencairan.
Padahal caranya sangat gampang.
Kemendikbud pun terus melakukan imbauan agar guru honorer memanfaatkan peluang mendapatkan bantuan ini.
"Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS) Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021," tulis instagram resmi Kemendikbud.
Untuk mencairkan bantuan, pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yaitu KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK.
Selain itu, juga menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman Info GTK, kemudian diberi meterai, dan ditandatangani.
"Pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU dapat membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id, kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU," tulisnya lagi.
Baca Juga: 6 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp1 Juta