PORTAL SULUT – Selama periode Juli sampai September 2021, PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik untuk beberapa golongan. Cara klaim mudah.
Diskon tarif listrik diberikan kepada 32,6 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Awalnya program ini tinggal sampai Juni 2021, tetapi diperpanjang lagi karena ada kebijakan PPPKM Darurat di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Klaim Diskon Tarif Listrik Makin Mudah, Pelanggan Tidak Perlu Pakai WhatsApp
Dasar PLN memberikan diskon tarif listrik adalah surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelanggan yang diberikan diskon tarif listrik antara lain:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.