Kartu Prakerja Dipastikan Berlanjut, Gelombang 18 Segera Dibuka, Begini Syarat Terbaru

- 18 Juli 2021, 12:59 WIB
Program Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja /

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Calon peserta juga bukan pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, calon peserta Kartu Prakerja sudah bisa untuk melakukan pendaftaran.

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja yang bisa dilakukan melalui HP:

• Masuk ke portal https://dashboard.prakerja.go.id/masuk/.

• Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.

• Masukkan data diri dan ikuti petunjuk yang ada untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah