2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Calon peserta juga bukan pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, calon peserta Kartu Prakerja sudah bisa untuk melakukan pendaftaran.
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja yang bisa dilakukan melalui HP:
• Masuk ke portal https://dashboard.prakerja.go.id/masuk/.
• Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.
• Masukkan data diri dan ikuti petunjuk yang ada untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.