PORTAL SULUT – Passing Grade atau Nilai ambang batas harus dipenuhi setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Peluang Lulus CPNS di Kemendesa Terbuka Lebar, Pelamar Masih Minim, Ini Formasi dan Penempatan
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional; bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.