Passing Grade CPNS 2021? Ini Kata BKN

- 17 Juli 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. Begini kata BKN soal passing grade.
Ilustrasi CPNS 2021. Begini kata BKN soal passing grade. /Bkn.go.id/

Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

Baca Juga: 33 Formasi CPNS Kementerian ESDM Minim Pelamar, Ayo Masih Ada Waktu

Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Kepala Koordinator Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan. "(Passing grade) belum ada," kata Paryono.

Biasannya, passing grade akan dikeluarkan oleh Menpan menjelang pelaksanaan SKD.

SKD akan diatur lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Mahkamah Agung Butuh 3.337 Formasi CPNS, Terbanyak di Formasi Ini

Namun sebelum dikeluarkannya Permenpan RB, peserta bisa melakukan perbandingan passing grade yang diatur dalam Permenpan RB NOMOR 24 TAHUN 2019 tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Disitu disebutkan Nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 yakni TKP 126; ITU 80; dan TWK 65.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x