CPNS Kemenkumham, Wajib Tahu Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawainya

- 14 Juli 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi CPNS Kemenkumham
Ilustrasi CPNS Kemenkumham /Instagram.com/ @bkngoidofficial/


PORTAL SULUT — Proses pendaftran seleksi CPNS 2021 masih terus berjalan.

Berdasarakan rilis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) CPNS formasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) paling diminati oleh pelamar.

Rilis BKN terakhir 13 Juli 2021, pelamar pada CPNS Kemenkumham mencapai 283.282 pelamar.

Baca Juga: CPNS 2021, Untuk Lulusan SMA dan SMK: Saingan di 9 Instansi Ini Lebih Ringan

Adapun formasi CPNS yang dibuka oleh Kemenkumham berdasarkan alokasi kebutuhan sebanyak 4.558 formasi.

Dilihat dari jumlah pelamar dan formasi yang disediakan untuk CPNS 2021, minat warga Indonesia untuk masuk menjadi bagian dari Kemenkumham sangat tinggi.

Lantas tahukah kamu berapa besaran gaji dan tunjangan PNS di Kemenkumham?

Berikut ulasan PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Gaji PNS dibayarkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Semakin lama masa kerja dari seorang PNS, gaji yang akan diterima akan semakin besar mengikuti golongannya.

Adapun pembagian gaji berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Perlu Tahu, Ini Syarat Kelulusan di Kemenkumham

Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Namun ada yang menarik dari tunjangan yang akan diterima jika anda lulus menjadi PNS di Kemenkumham.

Tunjangan yang akan diterima jika menjadi PNS di Kemenkumham terbilang cukup tinggi mengikuti jabatan yang ada di dalam struktur Kemenkumham.

Perlu diketahui, Kemenkumham masuk dalam salah satu dari 5 instansi dengan gaji dan tunjangan cukup tinggi.

Baca Juga: PPPK 2021 di Kemenag Tersedia 9.458 Formasi, Buruan masih Minim Peminat, Cek Rinciannya di Sini

Adapun tunjangan yang akan diterima oleh PNS Kemenkumham adalah:

Kelas Jabatan 17: Rp. 33.240.000
Kelas Jabatan 16: Rp. 27.577.500
Kelas Jabatan 15: Rp. 19.280.000
Kelas Jabatan 14: Rp. 17.064.000
Kelas Jabatan 13: Rp. 10.936.000
Kelas Jabatan 12: Rp. 9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp. 8.757.600
Kelas Jabatan 10: Rp. 5.979.200
Kelas Jabatan 9: Rp. 5.079.200
Kelas Jabatan 8: Rp. 4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp. 3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp. 3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp. 3.134.250
Kelas Jabatan 4: Rp. 2.985.000
Kelas Jabatan 3: Rp. 2.898.000
Kelas Jabatan 2: Rp. 2.708.250
Kelas Jabatan 1: Rp. 2.531.250.
Itulah gambaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh CPNS jika lulus seleksi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah