Terungkap! Gisel dan Nobu Berhubungan Badan Lebih dari Lima Kali, Penyebar Video Divonis 9 Bulan Penjara

- 14 Juli 2021, 10:48 WIB
Nobu dan Gisel yang menjadi pelaku kasus video syur 19 detik.
Nobu dan Gisel yang menjadi pelaku kasus video syur 19 detik. /Kolase Instagram.com/@michael.yokinobu/@gisel_la

PORTAL SULUT – Kasus video asusila 19 detik Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu (Nobu) masih bergulir, dua pelaku penyebar video sudah divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Dua penyebar itu adalah Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP). Keduanya melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE.

Kuasa hukum kedua terdakwa penyebar video Gisel dan Nobu, Roberto Sihotang mengakui kesalahan kliennya.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Nama Kuda yang Mirip Nama Istri Nabi, Gisel: Dengan Tidak Mengurangi Rasa Hormat

Roberto kemudian menjelaskan bahwa Gisella merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut. Hal ini sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ungkap Roberto dikutip dari PMJ News, 13 Juli 2021.

“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” sambungnya.

Baca Juga: Tokoh NU Kecam Gisel karena Nama Kuda Mirip Nama Istri Nabi

Roberto menambahkan bahwa di dalam persidangan terungkap Gisel dan Nobu sebelumnya telah beberapa kali merekam aktivitas seks atau hubungan badan keduanya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x