Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Perlu Tahu, Ini Syarat Kelulusan di Kemenkumham

- 14 Juli 2021, 12:48 WIB
CPNS Kemenkumham
CPNS Kemenkumham /instagram @kemnaker


PORTAL SULUT – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menjadi instansi paling diburu dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Berdasarkan data dari BKN, sampai Selasa, 13 Juli 2021, jumlah pendaftar di Kemenkumham sudah mencapai 283.282 orang.

Jumlah tersebut menjadikan Kemenkumham sebagai instansi paling banyak pendaftar, untuk sementara waktu.

Baca Juga: CPNS 2021, Untuk Lulusan SMA dan SMK: Saingan di 9 Instansi Ini Lebih Ringan

Kemenkumham membuka 4.558 formasi untuk lulusan SMA sederajat hingga S2.
Lulusan SMA Sederajat sebanyak 3.971 formasi, D3 sebanyak 236 formasi, S1 sebanyak 343 dan S2 sebanyak 8 orang.

Untuk lulusan SMA akan ditempatkan sebagai Penjaga Tahanan sebanyak 3876 formasi dan Pemeriksa Keimigrasian sebanyak 95 formasi.

Bagi pelamar CPNS dan PPPK 2021, perlu mengetahui sistem kelulusan di Kemenkumham.
Kelulusan seleksi Administrasi pada jabatan jenjang pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1, Diploma-III/D-III jenis kebutuhan umum, lulusan terbaik, disabilitas dan Putra Putri Papua dan Papua Barat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian jenis dan tingkat/derajat kriteria penyandang disabilitas;

Kelulusan seleksi administrasi pada jenjang pendidikan SLTA Sederajat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman;

Baca Juga: PPPK 2021 di Kemenag Tersedia 9.458 Formasi, Buruan masih Minim Peminat, Cek Rinciannya di Sini

Bagi pelamar setelah dilakukan verifikasi sebagaimana di atas tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman maka pelamar tersebut tidak dapat diberikan kartu peserta ujian/dinyatakan gugur, sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mendapatkan kartu peserta ujian dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah