Segera Daftar! 3 Instansi dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi Buka Seleksi CPNS, 21 Juli Batas Pendaftaran

- 13 Juli 2021, 08:51 WIB
Ilustrasi gaji PNS
Ilustrasi gaji PNS /Tangkapan layar Youtube.com/Pikiran Rakyat/

Meski besaran tunjangannya masih di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang notabene berada di bawah Kemenkeu.

Tunjangan bagi PNS Kemenkeu diatur dalam Perpres No 156 Tahun 2014, dimana tunjangan terendah sebesar Rp2.575.000 dan Rp46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Diposisi ketiga adalah BPK.

BPK menjadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan lumayan tinggi.
Tunjangan pegawai BPK secara khusus diatur dalam Perpres No 188 Tahun 2014.

Dalam Perpres tersebut, tunjangan paling rendah diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

4. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Jumlah jabatan yang ada di Kemenkumham sebanyak 234. Jabatan paling rendah yakni caraka dengan kelas jabatan 3.

Tunjangan yang didapatkan jabatan 3 sebesar Rp2.211.000.

Sedangkan jabatan yang paling tinggi adalah kelas jabatan 17 yakni sekretaris jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp27.577.500.

5. Pemprov DKI Jakarta
Diurutan ke 5 ada PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PNS DKI Jakarta mendapatkan pemasukan tambahan di luar gaji yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah