PORTAL SULUT - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terbuka hingga 8 hari kedepan, atau tanggal 21 Juli 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, syarat pendaftaran PPPK guru adalah:
- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
Baca Juga: Wow! Ini 5 Instansi dengan Gaji dan Tunjangan PNS Tertinggi, Tiga Diantaranya Buka Seleksi CPNS 2021
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Nah, salah satu hal yang menjadi kebinggungan para guru adalah menentukan formasi.
"Saya guru SMP tapi kualifikasi pendidikan hanya bisa daftar di SD atau SMK, saya harus bagaimana?," tanya salah satu guru honorer.
Menjawab hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan solusi.
Jika saat ini mengajar di SMP tetapi kualifikasi pendidikannya hanya bisa daftar di SD ataupun SMA misalnya, maka pelamar tersebut hanya bisa memilih formasi di SD sesuai dengan kualitas pendidikan yang dimiliki.
Pendaftaran PPPK guru ini tidak melihat riwayat tempat mengajar sebelumnya melainkan kualitas pendidikan.