PORTAL SULUT – BSU Guru honorer telah masuk ke rekening masing-masing penerima.
Kemendikbud mengambil kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pencairan BSU Guru Honorer, sampai 31 Juli 2021.
Para penerima tinggal melakukan Aktivasi rekening BSU Guru Honorer sebelum melakukan proses pencairan.
Diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
BSU Guru Honorer Kemendikbud disalurkan secara bertahap sejak bulan November 2020.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti atau di situs info.gtk.kemdikbud.go.id.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.
Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.