Formasi ini, lanjut Sekjen, formasi yang cukup banyak, yakni terdiri dari jabatan pemeriksaan ahli pertama 1.257, pranata komputer 35 jabatan, serta pengelolaan data informasi dan hukum 28 formasi. Secara keseluruhan proses penerimaan ini seperti pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Baca Juga: 9 Hal Penting Wajib Diketahui saat Daftar CPNS dan PPPK Kemenag
Tata Cara Pendaftaran
Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Pilih menu Registrasi; Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK KK;
Lengkapi data: Nama Tanpa Gelar, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, alamat email, Nomor HP, Password, Pertanyaan Pengaman;
Unggah Scan KTP (asli) dan Unggah Swafoto.
Setelah itu, Login ke akun SSCASN yang telah dibuat menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
Daftar Instansi:
Pelamar melengkapi data pribadi dan data pada kolom yang tersedia; Pilih jenis seleksi dan Instansi yang dilamar; Pilih jenis formasi, pendidikan, dan jabatan yang akan dilamar; dan kemudian unggah dokumen/berkas persyaratan.