- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Baca Juga: Tak Kalah dengan PNS, Ini 5 Tunjangan Yang Bakal Diterima Guru PPPK
Yang jadi pertanyaan sejumlah guru honorer swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru, kapan mereka harus mendaftar jika ingin ikut rekrutmen PPPK?
Meski tahap pertama tak ada formasi, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru diminta tetap mendaftar di SSCASN hingga tanggal 22 Juni 2021.
"Bagi guru swasta atau yang tidak memiliki formasi di tahap 1 maka mereka baru bisa pilih formasi di tahap 2, selesaikan pendaftaran hingga resume untuk mendapatkan kartu Akun dan Kartu Daftar, dan pada saat tahap 2 dibuka guru tersebut tinggal pilih jabatan dan lokasi," tulis instagram BKDJawa Timur.***