Tak Kalah dengan PNS, Ini 5 Tunjangan Yang Bakal Diterima Guru PPPK

- 10 Juli 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi tunjangan yang akan diterima CPNS dan PPPK
Ilustrasi tunjangan yang akan diterima CPNS dan PPPK /


PORTAL SULUT – Indonesia saat ini masih sangat kekurangan tenaga guru berstatus ASN.
Dari 2,2 juta guru yang dibutuhkan, saat ini hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Artinya, masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah membuka peluang bagi guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ditunjuk sebagai penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

Baca Juga: CPNS 2021 di Kemenparekraf masih Minim Pelamar, Tersedia 189 Formasi, Ini Rinciannya

Untuk rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada laman instansi daerah masing-masing.
Mendikbudristek Nadiem Makarim beberapa keuntungan menjadi PPPK Guru.

Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.

Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.

Ketiga, program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen.

Diketahui bersama saat ini gaji guru honorer masih sangat jauh dari yang dihadapkan. Beberapa daerah bahkan memberikan gaji dibawa UMP.

Nah jika talah diangkat menjadi PPPK, gaji akan setara dengan PNS. Tak hanya itu, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sama.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Tunjangan PPPK terdapat lima jenis yakni tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan struktural; tunjangan jabatan fungsional; atau tunjangan lainnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah