PPPK 2021: Tak Ada Formasi, Guru Honorer Swasta Tetap Bisa Daftar, Ini Caranya

- 10 Juli 2021, 18:55 WIB
Dashboar situs sscasn.bkn.go.id
Dashboar situs sscasn.bkn.go.id /scasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 masih akan berlangsung hingga 21 Juli 2021.

Khusus PPPK guru 2021 ada persyaratan khusus bagi mereka yang bisa mendaftar, yakni:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemda dan terdaftar sebagai guru Dapodik Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Baca Juga: Sudah 1,4 Juta Pelamar CPNS 2021, Berikut Datanya

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Mereka akan diberi kesempatan sebanyak 3 kali, yakni:

Peserta Tahap 1:

Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x