PORTAL SULUT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peneriman CPNS 2021 ini.
Untuk tahun ini dibutuhkan 2.445 formasi, terdiri dari
- S2 sebanyak 26 formasi
- S1/D-IV sebanyak 409 formasi
- D-III sebanyak 1.312 formasi
- D-II sebanyak 14 formasi
- SMA/SMK sebanyak 684 formasi
Baca Juga: Update CPNS 2021: BPK Jadi Instansi dengan Tunjangan Tinggi, Masih Minim Pendaftar, Ini Syaratnya
Para lulusan SMA dan SMK ini akan ditempatkan sebagai:
1. TEKNISI SARANA DAN PRASARANA
Penempatan:
INSPEKTORAT JENDERAL , SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL , BAGIAN KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN , SUBBAGIAN PERLENGKAPAN
2. TEKNISI SARANA DAN PRASARANA
Penempatan:
INSPEKTORAT JENDERAL , SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL , BAGIAN KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN , SUBBAGIAN PERLENGKAPAN
3. PEMULA - PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
4. PETUGAS AVIATION SECURITY (AVSEC)
Penempatan:
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA , KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I DOMINE EDUARD OSOK - SORONG , SEKSI KEAMANAN PENERBANGAN DAN PELAYANAN DARURAT , SEKSI KEAMANAN PENERBANGAN DAN PELAYANAN DARURAT
5. PETUGAS PERTOLONGAN KECELAKAAN PENERBANGAN DAN PEMADAM KEBAKARAN (PKP-PK)
Penempatan:
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA , KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS III BILORAI
6. TEKNISI LISTRIK DAN JARINGAN
7. PEMULA - TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
8. PENERBANG
9. TEKNISI PERALATAN, LISTRIK DAN ELEKTRONIKA
Baca Juga: CPNS PPPK 2021: Ini Ketentuan Swafoto Yang Benar Menurut BKN
Adapun persyaratan umum untuk lulusan SMA yakni:
- Batas umur pelamar 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
- SMA sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B;
- SMA ederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B.
Untuk informasi lengkapnya KLIK DISINI.***