Update CPNS 2021: BPK Jadi Instansi dengan Tunjangan Tinggi, Masih Minim Pendaftar, Ini Syaratnya

- 10 Juli 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi kantor BPK RI
Ilustrasi kantor BPK RI /Pikiran Rakyat/


PORTAL SULUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai CPNS 2021.

BPK mengumumkan total seluruh kebutuhan CPNS sebanyak 1.320 formasi dengan kualifikasi pendidikan dari D-III hingga S1 berbagai jurusan.

Hasil seleksi CPNS 2021 ini akan ditempatkan di beberapa kantor perwakilan BPK se-Indonesia.

Baca Juga: CPNS PPPK 2021: Ini Ketentuan Swafoto Yang Benar Menurut BKN

BPK sendiri baru membuka pendaftaran pada 7 Juli 2021. Berbeda dengan instansi lain yang sudah membuka pendaftaran sejak 30 Juni 2021.

Artinya, jumlah pendaftar di BPK masih sangat minim dengan jika dibandingkan dengan instansi lainnya.

BPK menjadi salah satu instansi dengan tunjangan tertinggi.

Pemberian tunjangan kepada pegawai BPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam Perpres ini disebutkan, kepada Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; Pegawai di lingkungan BPK yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; Pegawai di lingkungan BPK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu; Pegawai di lingkungan BPK yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar BPK.

Tunjangan paling rendah yang didapatkan PNS BPK adalah Rp1.540.000 dan tunjangan paling besar adalah Rp41.550.000.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x