Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru?

- 8 Juli 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi uang gaji CPNS dan PPPK terbaru.
Ilustrasi uang gaji CPNS dan PPPK terbaru. /Pixabay.com/Eko Anug

PORTAL SULUT – Berapa gaji PNS dan PPPK terbaru? Saat ini pemerintah sedang melakukan perekrutan CPNS dan PPPK 2021.

Hingga hari ke delapan sejak dibuka, sudah jutaan peserta yang melakukan pendaftaran.

Gaji dan tunjangan yang dinilai cukup tinggi, menjadi salah satu alasan banyak warga yang ingin menjadi PNS dan PPPK.

Baca Juga: UPDATE PENDAFTAR CPNS 8 Juli 2021: Deretan Instansi Formasi SMA dan SMK Minim Pelamar, Ini Datanya

Selain itu, menjadi sorang PNS juga akan mendapatkan jaminan hari tua yaitu pensiunanan.

Diketahui, Pemerintah membuka 689.623 formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021, lulusan SMA sederajat sampai S-2.

Lantas berapakah besaran gaji PNS dan PPPK saat ini?

Baca Juga: Wajib Dipahami Pelamar PPPK, Ini Syarat Khusus saat Daftar

Untuk kamu yang berstatus CPNS maka akan mendapatkan gaji 80 persen. Setelah kamu mendapatkan SK PNS makan gaji baru menjadi 100 persen.

Pembayaran gaji untuk PNS dan PPPK diberikan berdasarkan pangkat dan golongan.

Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi.

Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Lima Instansi Ini Buka Pendaftaran CPNS PPPK 2021 untuk SMA Sedejarat

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk setiap golongan IV ada 5 ruang, IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Berikut ini pembagian pangkat golongan PNS:

  1. Golongan I (Juru)

IA adalah juru muda

IB adalah juru muda tingkat 1

IC adalah juru

ID adalah juru tingkat 1

 Baca Juga: Berapa Tahun Guru PPPK Dikontrak Pemerintah? Ini Kata BKN, Termasuk Hak Mereka

  1. Golongan II (Pengatur)

IIA adalah pengatur muda

IIB adalah pengatur muda tingkat 1

IIC adalah pengatur

IID adalah pengatur tingkat 1

 Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pelamar CPNS Polri 2021 Dapat Kemudahan dari Pansel, Apa Saja?

  1. Golongan III (Penata)

IIIA adalah penata muda

IIIB adalah penata muda tingkat 1

IIIC adalah penata

IIID adalah penata tingkat 1

  1. Golongan IV (Pembina)

IVA adalah pembina

IVB adalah pembina tingkat 1

IVC adalah pembina utama muda

IVD adalah pembina utama madya

IVE adalah pembina utama

 Baca Juga: Profil Nia Ramadhani yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Narkoba, Lengkap dengan Akun Instagram

Golongan tersebut menjadi patokan besarnya gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK.

Jika kami baru diterima sebagai PNS dengan lulusan SMA sederajat, maka kamu akan masuk dalam golongan IIA. Setiap 4 tahun, kamu bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIB, IIC, IID. Dan kamu bisa meniti karir hingga golongan III.

Meski begitu, kamu bisa melanjutkan perkuliahan untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Ijazah tersebut bisa dipakai untuk mengajukan penyesuaian kenaikan pangkat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan.

 Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Tersangka, Polisi: Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu

Berikut Gaji PNS dan PPPK sesuai golongan:

  1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

  1. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

 Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

  1. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

  1. Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

 Baca Juga: KABAR BAIK dari Kemenparekraf, Penyaluran Dana Hibah bagi Pelaku Parekraf Dipercepat Bulan Ini

Selain gaji pokok, PNS di tahun 2021 ini PNS dan PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Tunjangan Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Besarnya tunjangan jabatan untuk Eselon 4A adalah 540.000,  Eselon 3B 980.000, Eselon 3A 1.260.000 dan Eselon 2B 2.025.000 dan seterusnya.

Baca Juga: Punya Rumah Mewah di Beverly Hills AS, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Nginap 4 Tahun di Penjara

Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional), contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain. Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan,dan diberikan berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang. Sebagai contoh untuk guru dengan golongan IV besarnya tunjangan adalah 389.000,00 kemudian untuk perawat madya besarnya tunjangan adalah 850.000,00.

Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Polisi Istri Ardi Bakrie Lakukan Ini, Nia Ramadhani: Beberapa Orang Suka Parno

Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan  menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 (4 jiwa x 10 x 7.242,00).

Tunjangan Pajak, sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan)yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x