PORTAL SULUT – Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopir mereka yakni ZN juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Profil Lengkap Nia Ramadhani, Pernah Jadi Duta Kesehatan
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Pusat ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif metafetamin atau sabu.
"Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan ini semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut," terangnya, , Kamis 8 Juli 2021.
Ketiganya diamankan karena terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Tiga orang tersangka, pertama inisialnya ZN (43) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya. Kemudian, RA (31) selaku ibu rumah tangga serta AAB (41). RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur," terang Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Nia Ramadhani Gunakan Sabu Sejak Lima Bulan Lalu, Begini Kronolgi Penangkapan Istri Ardi Bakrie
Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan artis Nia Ramadhani bersama dengan suaminya Ardi Bakrie serta salah seorang sopir berinisial ZN di kediamannya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.