Wajib Dipahami Pelamar PPPK, Ini Syarat Khusus saat Daftar

- 8 Juli 2021, 12:38 WIB
Pendaftaran CPNS, PPPK, dan PPPK Non Guru 2021.
Pendaftaran CPNS, PPPK, dan PPPK Non Guru 2021. /https://sscasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT — Pemerintah telah membuka seleksi untuk penerimaan CPNS dan PPPK di instansi Pusat atau pun pemerintah daerah.

Pemerintah menetapkan sebanyak 701.590 formasi untuk CPNS dan PPPK.

Meski demikian, untuk masuk formasi PPPK, tidak semua pelamar dapat mendaftar.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Lima Instansi Ini Buka Pendaftaran CPNS PPPK 2021 untuk SMA Sedejarat

Dilansir dari instagram resmi @bkngoidofficial, untuk masuk mendaftar pada formasi PPPK, syarat yang wajib di penuhi oleh pelamar adalah seperti berikut:
1. Tenaga Honorer K-2
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik
4. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG)
Hal itu terdapat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021.

Adapun proses pendaftaran PPPK tetap melalui portal SSCASN.

Berikut tahapan pendaftaran PPPK:

Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Berapa Tahun Guru PPPK Dikontrak Pemerintah? Ini Kata BKN, Termasuk Hak Mereka

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x