Ingin Daftar CPNS 2021 Kejaksaan? Ini Ada Aturan Baru yang Memudahkan Pelamar

- 8 Juli 2021, 07:11 WIB
Perubahan aturan baru CPNS Kejaksaan tahun 2021
Perubahan aturan baru CPNS Kejaksaan tahun 2021 /

6. Mengubah pengertian dari Formasi Khusus Cumlaude, yang semula “Cumlaude adalah
pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat
Cumlaude / Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi
terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang
tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude / Dengan Pujian pada ijazah atau
transkrip nilai”, diubah menjadi “Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi
Dalam Negeri atau Luar Negeri pada jenjang pendidikan serendah-rendahnya sarjana (tidak
termasuk D-IV) dengan predikat Cumlaude / Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi
terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat
Cumlaude / Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai”.

7. Mengubah tabel untuk kualifikasi Pendidikan khusus untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama
Jaksa, yang semula “S-1 ILMU HUKUM”, diubah menjadi “S-1 ILMU HUKUM atau S-1
Hukum”.

8. Mengubah persyaratan khusus untuk Jabatan Pranata Barang Bukti, Pengolah Data Perkara
dan Putusan, Pengolah Data Intelijen, Pengelola Pengaduan Publik, Pelaksana / Terampil -
Auditor dan Jurnalis, yang semula "Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga) puluh tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN", diubah menjadi "Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN".

9. Mengubah persyaratan khusus untuk Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang semula
"Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 28 (dua puluh
delapan) tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN", diubah menjadi "Berusia
serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun
pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN".

Baca Juga: Tips Jitu Lulus CPNS Kejaksaan Tahun 2021, Apa Saja? Simak Ulasannya

10. Pelamar yang mengupload dokumen sebagaimana angka 1 s.d. 3, TETAP BERKEWAJIBAN
untuk menyerahkan berkas sebagaimana Pengumuman Nomor:PENG-01/C/Cp.2/06/2021
Tanggal 30 Juni 2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Kejaksaan RI TA 2021, yang penyerahannya sesuai petunjuk selanjutnya paling lama
sebelum pemberkasan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir.

Ditetapkan di Jakarta 7 Juli 2021, dan ditandatangani JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN Bambang Sugeng Rukmono.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah