Ingin Daftar CPNS 2021 Kejaksaan? Ini Ada Aturan Baru yang Memudahkan Pelamar

- 8 Juli 2021, 07:11 WIB
Perubahan aturan baru CPNS Kejaksaan tahun 2021
Perubahan aturan baru CPNS Kejaksaan tahun 2021 /

PORTAL SULUT - Kejaksaan Republik Indonesia membuka 4.148 formasi CPNS 2021.
Pendaftaran CPNS Kejaksaan hingga tanggal 21 Juli 2021.

Nah, jika anda ingin mendaftar atau sudah mendaftar CPNS Kejaksaan, ini ada kabar menarik dari panitia seleksi CPNS.

Kejaksaan memberikan kemudahan bagi para pelamar CPNS, khususnya soal dokumen pendukung.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: 7 Penyebab Banyak Peserta Gagal Lulus Seleksi Administrasi, Jangan Sampai Dilakukan

Kejaksaan mengubah peraturan Nomor I tanggal 30 Juni 2021 dengan peraturan nomor B-2.

Isinya tentang dukungan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan Khusus berupa “Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya” pada seluruh formasi jabatan yang dibuktikan dengan cara
mengupload dokumen “Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan / Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud” diubah menjadi “Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan / Lembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Dalam hal, pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat
Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud, dapat berupa Scan
Surat Pernyataan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor,
dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp.10.000,00
(sepuluh ribu rupiah) dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Orang
Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun
Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili” dengan Format yang dapat
diunduh pada halaman website www.rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x