Ingin Daftar CPNS 2021 Kejaksaan? Ini Ada Aturan Baru yang Memudahkan Pelamar

- 8 Juli 2021, 07:11 WIB
Perubahan aturan baru CPNS Kejaksaan tahun 2021
Perubahan aturan baru CPNS Kejaksaan tahun 2021 /

Baca Juga: CPNS 2021: Daftar Lengkap Instansi Minim Pendaftar dan Banyak Pelamar

2. Persyaratan Khusus berupa “Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah
sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil” pada formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa,
Analis Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang dibuktikan
dengan cara mengupload dokumen “Scan Surat Keterangan belum pernah menikah dari
Lurah / Kepala Desa” diubah menjadi “Scan Surat Keterangan belum pernah menikah dari
Lurah / Kepala Desa.

Dalam hal pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat
bepergian atau melakukan pengurusan surat keterangan dimaksud, maka upload pada Surat
Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Pernyataan belum pernah menikah yang
ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah
dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau
Kelurahan tempat domisili” dengan Format yang dapat diunduh pada halaman website
www.rekrutmen.kejaksaan.go.id.

3. Persyaratan Khusus berupa “...mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara
18-25, dengan tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan
155 (seratus lima puluh lima) centimeter“ pada formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, Analis
Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, yang dibuktikan dengan cara mengupload dokumen “Scan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah /
Swasta / Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 (seratus
enam puluh) centimeter dan untuk perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter
dengan BMI 18-25” diubah menjadi “Scan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit
Pemerintah / Swasta / Puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki
160 (seratus enam puluh) centimeter dan untuk perempuan 155 (seratus lima puluh lima)
centimeter dengan BMI 18-25.

Dalam hal pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat
tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat Keterangan dimaksud, maka
upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Pernyataan yang
mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 (seratus enam puluh) centimeter
dan untuk perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter dengan BMI 18-25 yang
ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah
dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau
Kelurahan tempat domisili” dengan Format yang dapat diunduh pada halaman website
www.rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Tak Bisa daftar PPPK Kemenag, Ini Masalahnya

4. Unggahan Dokumen pada semua formasi jabatan berupa "Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-
KTP. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus
membuat surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang
bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut (discan bersama dengan KTP dalam satu
file)" diubah menjadi "Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat
tersebut (discan bersama dengan KTP dalam satu file). Dalam hal pelamar atas adanya
kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat
Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan
Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) / Ketua Rukun
Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili (discan bersama dengan KTP
dalam satu file)”.

5. Memperjelas syarat akreditasi untuk formasi Ahli Pertama Jaksa dan Analis Naskah
Rancangan Perjanjian, yang semula “Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan Program Studi yang
terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah
tersebut dikeluarkan, serendahrendahnya dengan akreditasi B” menjadi “Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serendah- rendahnya dengan akreditasi B dan Program Studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serendah-rendahnya dengan akreditasi B, pada saat ijazah tersebut dikeluarkan”.

Baca Juga: 4.148 Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI, Ini Rinciannya, Korps Adhyaksa Cari Talenta Terbaik Bangsa Indonesia

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah