Kabar Baik, Penerima BST dan PKH Dapat Beras 10 Kilogram, Segera Cek Nama dan Syarat, Cukup Pakai HP

- 7 Juli 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi beras. Penerima BST dan PKH akan mendapat tambahan beras 10 kilogram.
Ilustrasi beras. Penerima BST dan PKH akan mendapat tambahan beras 10 kilogram. /PIXABAY/allybally4b

PORTAL SULUT – Masyarakat penerima BST dan PKH akan dapat tambahan beras 10 kilogram yang akan didistribusikan Badan Urusan Logistik (Bulog).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan hal itu, Rabu 7 Juli 2021.

Total peneruma untuk program BST atau Bantuan Sosial Tunai tahun 2021 sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Bansos Covid-19, Menko PMK: Sudah Ditransfer ke 10 Juta Warga, Ini Cara Cek Nama Penerima

KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 juga sebanyak 10 juta.

Saat ini, kata Tri Rismaharini, data penerima bantuan sedang diverifikasi lagi, setelah itu akan diserahkan kepada Bulog.

"Penerima BST Rp10 juta (penerima) dan penerima PKH Rp10 juta (penerima), itu akan terima tambahan beras 10 Kilogram," kata Risma kepada Pikiran-Rakyat.com, saat ditemui di Kemensos, Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Bansos PKH, BST, BPNT Juli Mulai Cair, Cara Mudah Cek Nama Penerima Pakai HP Sekarang

Risma berharap beras 10 kilogram ini secepatnya didistribusikan kepada KPM baik itu BST atau PKH. Risma menegaskan pekan ini data penerima sudah diserahkan ke Bulog.

Mantan Walikota Surabaya ini juga menjelaskan mengapa memilih Bulog sebagai penyalur beras 10 kilogram tersebut.

"Nanti Bulog yang akan menyalurkan, karena Bulog tersebar di seluruh Indonesia, jadi lebih mudah," kata Risma.

Baca Juga: Pakai KTP, BST Rp 600 Ribu dari Kemensos Cair, Cara Mudah Cek Penerima Disini

"Kalau kami yang menyalurkan berat, karena harus tersentralisir ke Jakarta, tapi kalau Bulog tersebar di Indonesia tapi nanti kita akan diskusikan kembali," Risma menambahkan.

Sebelumnya, Risma menegaskan penyaluran BST akan dilanjutkan selama dua bulan untuk periode Mei-Juni 2021.

Pencairan BST ini berkenaan dengan adanya penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang baru saja diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Cair Pekan Ini, Begini Cara Mudah Dapatkan PKH, BST, BPNT hingga Diskon Listrik

"Nanti warga akan dapat BST lagi untuk Mei dan Juni. Kemarin kan berhenti di April, nanti dapat di Mei-Juni," kata Risma.

Sementara itu, untuk mengecek nama apakah masuk penerima bansos baik itu BST atau PKH Kemensos, Anda dapat mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/, bisa pakai HP untuk mengaksesnya.

Syarat mendapatkan BST:

1. Keluarga/warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

Baca Juga: PPKM Darurat Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos, Link cekbansos.kemensos.go.id

2. Kepala desa atau lurah akan menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses Muskel/desa

3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran

4. Selanjutnya penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

5. Validasi data dengan mencocokkan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.

Baca Juga: Klaim Diskon Tarif Listrik Makin Mudah, Pelanggan Tidak Perlu Pakai WhatsApp

Syarat penerima jumlah bantuan PKH:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000

2. Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3.000.000

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000

Baca Juga: PLN Beri Diskon Tarif Listrik Juli-September, Begini Cara Klaimnya

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000

. Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000. (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Mensos Risma: Penerima BST dan PKH Bakal Ditambah Bansos Beras 10 Kilogram"

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah