PORTAL SULUT – Pemberian stimulus listrik atau diskon tarif listrik periode Juli-September 2021 makin mudah, pelanggan tidak perlu lagi pakai WhatsApp seperti sebelum-sebelumnya.
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik periode Juli-September untuk mengurangi beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Diskon tarif listrik adalah bagian dari perlindungan sosial pemerintah terutama di masa masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: PLN Beri Diskon Tarif Listrik Juli-September, Begini Cara Klaimnya
Diskon tarif listrik diberikan kepada 32,6 juta pelanggan. Awalnya program ini tinggal sampai Juni 2021, tetapi diperpanjang lagi.
“Tadinya enam bulan menjadi sembilan bulan, berarti ini sampai dengan September. Untuk itu, akan diperlukan tambahan alokasi Rp1,91 triliun,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin 5 Juli 2021.
Sementara itu, PLN memberikan stimulus listrik kepada pelanggan mengacu pada surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: PLN Beri Diskon Tarif Listrik Juli-September, Begini Cara Klaimnya
Pelanggan yang berhak mendapat diskon listrik ini, antara lain: