Kabar Baik, Penerima BST dan PKH Dapat Beras 10 Kilogram, Segera Cek Nama dan Syarat, Cukup Pakai HP

- 7 Juli 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi beras. Penerima BST dan PKH akan mendapat tambahan beras 10 kilogram.
Ilustrasi beras. Penerima BST dan PKH akan mendapat tambahan beras 10 kilogram. /PIXABAY/allybally4b

1. Keluarga/warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

Baca Juga: PPKM Darurat Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos, Link cekbansos.kemensos.go.id

2. Kepala desa atau lurah akan menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses Muskel/desa

3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran

4. Selanjutnya penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

5. Validasi data dengan mencocokkan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.

Baca Juga: Klaim Diskon Tarif Listrik Makin Mudah, Pelanggan Tidak Perlu Pakai WhatsApp

Syarat penerima jumlah bantuan PKH:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000

2. Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3.000.000

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah