1. Keluarga/warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
Baca Juga: PPKM Darurat Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos, Link cekbansos.kemensos.go.id
2. Kepala desa atau lurah akan menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses Muskel/desa
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran
4. Selanjutnya penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Validasi data dengan mencocokkan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
Baca Juga: Klaim Diskon Tarif Listrik Makin Mudah, Pelanggan Tidak Perlu Pakai WhatsApp
Syarat penerima jumlah bantuan PKH:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000
2. Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3.000.000