CPNS dan PPPK 2021, BKKBN Butuh 4.361 Formasi Untuk Ditempatkan di 32 Provinsi, Berikut Persyaratannya

- 5 Juli 2021, 19:37 WIB
BKKBN membuka formasi di CPNS 2021
BKKBN membuka formasi di CPNS 2021 /sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membutuhkan 4.361 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

4.361 formasi CPNS dan PPPK tersebut akan di tempatkan di BKKBN Pusat dan 32 Provinsi Perwakilan BKKBN.

4.361 formasi tersebut dengan rincian 315 Formasi CPNS dan 4.046 Formasi PPPK. Untuk Formasi PPPK 2.430 orang penyuluh KB Ahli Pratama dan 1616 orang penyulih KB Terampil.
Berikut Persyaratan untuk CPNS dan PPPK 2021

Baca Juga: Daftar Lengkap Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA dan SMK , Tentukan Pilihanmu

Persyaratan Khusus CPNS
1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar di https://sscasn.bkn.go.id;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI;
4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
6. Jenis Formasi Khusus CPNS:
a. Putra/i lulusan terbaik ( Cumlaude)
i. Pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude merupakan lulusan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S-1), tidak termasuk Diploma IV (D-IV) dan merupakan lulusan Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Studi terakreditasi A/ Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
ii. Pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/ Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/ Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK Lulusan SMA Sederajat

b. Disabilitas
Pelamar Formasi Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan tingkat disabilitasnya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
c. Putra/i Papua/ Papua Barat
Pelamar Formasi Khusus “Putra/ Putri Papua dan Papua Barat” harus merupakan keturunan Papua/ Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/ Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/ kepala suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasar garis keturunan orang tua yang Bapak/ Ibu asli Papua/ Papua Barat
7. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan:
a. Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;
b. Pelamar penyandang disabilitas mengunggah:
1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
c. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku Nilai Ambang Batas sesuai jenis kebutuhan yang dilamar.

Baca Juga: CPNS Polri 2021: Kapolri Revisi Tahap Verifikasi Administrasi, Pelamar Tidak Perlu Datangi Polda

Persyaratan Khusus PPPK
1. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3. Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk paling kurang 3 tahun secara akumulatif yang dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat dilampiri dengan Surat Keputusan/Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual)
4. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
a. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah