CPNS dan PPPK 2021, Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK Lulusan SMA Sederajat

- 5 Juli 2021, 18:48 WIB
ilustrasi PNS
ilustrasi PNS /Foto : Ilustrasi/antaranews.com/


PORTAL SULUT – Berapa gaji PNS dan PPPK lulusan SMA? Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah dibuka sejak Rabu 30 Juli 2021.

Tercatat sudah jutaan pelamar yang mendaftar melalui situs sscasn.bkn.go.id, mulai dari lulusan SMA sederajat sampai S-2. Terlihat begitu banyak warga yang ingin menjadi PNS atau PPPK.

Diketahui, Pemerintah membuka 689.623 formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021, lulusan SMA sederajat sampai S-2.

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id Pakai NIK, Pendaftaran CPNS dan PPPK Tersisa 16 Hari, Hindari Kesalahan Ini saat Daftar

Terdapat 570 instansi pemerintah yang membuka seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Instansi yang membuka seleksi CPNS dan PPPK 2021 terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota.

Lantas berapakah besaran gaji PNS dan PPPK untuk SMA sederajat?
Untuk kamu yang berstatus CPNS maka akan mendapatkan gaji 80 persen. Setelah kamu mendapatkan SK PNS makan gaji baru menjadi 100 persen.

Pembayaran gaji untuk PNS dan PPPK berdasarkan pangkat golongan.

Ada banyak pangkat golongan CPNS yang dibedakan dengan nama.

Golongan I merupakan pangkat golongan CPNS terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Baca Juga: CPNS Polri 2021: Kapolri Revisi Tahap Verifikasi Administrasi, Pelamar Tidak Perlu Datangi Polda

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah