Ketentuan Perjalanan di Masa PPKM Darurat Berlaku Mulai 5 Juli 2021, Ada yang Tak Perlu Kartu Vaksin

- 4 Juli 2021, 21:08 WIB
Ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat.
Ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat. /

PORTAL SULUT - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Terkait dengan PPKM Darurat tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.

Baca Juga: 10 Formasi Minim Peminat, Ada yang Baru Satu Pendaftar, Peluang Lulus CPNS dan PPPK 2021 Lebih Besar

Menhub juga menekankan kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus Covid-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” kata Menhub, dikutip dari situs Dephub.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Juli 2021, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces, Cobalah Untuk Lebih Terbuka

Terbitnya surat edaran Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19. Kondisi darurat juga dialami negara lain seperti India, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara di Eropa. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” kata Budi Karya Sumadi.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah