Formasi CPNS dan PPPK non-guru Gunakan Ijazah Lulusan Sarjana Pendidikan, Ini Datanya

- 5 Juli 2021, 10:38 WIB
Instansi yang membuka CPNS dan PPPK non guru dari lulusan jurusan kependidikan
Instansi yang membuka CPNS dan PPPK non guru dari lulusan jurusan kependidikan /Tangkap layar/sscasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT - Pemerintah membuka penerimaan CPNS dan PPPK Guru dan Non Guru tahun ini.

Sayangnya untuk PPPK Guru syaratnya terbatas karena diperuntukkan hanya untuk 4 kelompok, yakni:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sediakan 11 Formasi Dokter Spesialis di Seleksi CPNS 2021

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

Nah, bagaimana nasib masyarakat yang memiliki ijazah dari sarjana kependidikan?

Ternyata ada sejumlah instansi yang membuka penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru dari lulusan kependidikan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x