PORTAL SULUT - Pemerintah membuka penerimaan CPNS dan PPPK Guru dan Non Guru tahun ini.
Sayangnya untuk PPPK Guru syaratnya terbatas karena diperuntukkan hanya untuk 4 kelompok, yakni:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sediakan 11 Formasi Dokter Spesialis di Seleksi CPNS 2021
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Nah, bagaimana nasib masyarakat yang memiliki ijazah dari sarjana kependidikan?
Ternyata ada sejumlah instansi yang membuka penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru dari lulusan kependidikan.