PORTAL SULUT - Bayar pajak kendaraan kini tak perlu ribet.
Pajak kendaraan bisa diurus dari rumah dan hanya melalui HP.
Jika dulu pemilik kendaraan harus mendatangi Kantor Samsat setempat untuk membayar pajak kendaraan, maka sekarang pemilik kendaraan bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor dari rumah.
Baca Juga: PLN Beri Diskon Tarif Listrik Juli-September, Begini Cara Klaimnya
Caranya melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas).
Bagaimana caranya:
1. Download aplikasi Salmonas
2. Klik Mulai dan Pendaftaran
3. Isi data di kolom yang tersedia
4. Klik lanjutkan