Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah Lewat Salmonas, Ini Caranya

- 5 Juli 2021, 10:21 WIB
Illustrasi STNK
Illustrasi STNK / /Doc SAMSAT


PORTAL SULUT - Bayar pajak kendaraan kini tak perlu ribet.

Pajak kendaraan bisa diurus dari rumah dan hanya melalui HP.

Jika dulu pemilik kendaraan harus mendatangi Kantor Samsat setempat untuk membayar pajak kendaraan, maka sekarang pemilik kendaraan bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor dari rumah.

Baca Juga: PLN Beri Diskon Tarif Listrik Juli-September, Begini Cara Klaimnya

Caranya melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas).

Bagaimana caranya:

1. Download aplikasi Salmonas

2. Klik Mulai dan Pendaftaran

3. Isi data di kolom yang tersedia

4. Klik lanjutkan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah