Seperti CPNS, Guru Honorer Bisa Daftar PPPK di Daerah Lain, Ini Syaratnya

- 1 Juli 2021, 07:09 WIB
Guru honorer bisa mendaftar PPPK di daerah lain
Guru honorer bisa mendaftar PPPK di daerah lain /BKPP Kab. Pati/

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Baca Juga: sscasn.bkn.go.id Sudah Bisa Dibuka, Berikut Cara Buat Akun CPNS dan PPPK 2021

2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan

4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Nah bagaimana jika daerah asal tak membuka formasi PPPK, apakah bisa mendaftar di daerah lain?

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril menyatakan, guru honorer tetap dapat mendaftar seleksi meski di daerahnya tidak membuka formasi PPPK. Caranya, dengan mendaftar diri untuk menjadi guru PPPK di daerah lain.

“Guru mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain, walaupun di daerahnya belum ada formasi yang dibuka,” kata Iwan, Kamis 25 Mei 2021.

Berikut tahapan daftarnya lewat https://sscasn.bkn.go.id:

1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun SSCASN dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, nama peserta, dsb.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah