Seperti CPNS, Guru Honorer Bisa Daftar PPPK di Daerah Lain, Ini Syaratnya

- 1 Juli 2021, 07:09 WIB
Guru honorer bisa mendaftar PPPK di daerah lain
Guru honorer bisa mendaftar PPPK di daerah lain /BKPP Kab. Pati/

18. Usul Penetapan NIK/NI PPPK 19 Januari s/d 18 Februari 2022.

Baca Juga: KLHK Umumkan CPNS dan PPPK 2021, Butuh 245 Lulusan SMK, Berikut Rincian dan Tata Cara Pendaftaran Lengkap

"Pendaftaran akan dilakukan serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta baik itu CPNS, calon ASN PPPK Guru dan Non Guru," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, Selasa 29 Juni 2021.

Suharmen menjelaskan khusus untu PPPK guru 2021 dilakukan dengan 3 Tahap, yakni di tahap pertama bulan Agustus, tahap kedua bulan Oktober, dan tahap ketiga Desember.

"Untuk tahap pertama yang boleh mendaftar adalah guru honorer yang tercatat di database THK-2 BKN dan Dapodik. Untuk pendaftar yang tidak lulus di tahap pertama, bisa mengikuti seleksi tahap kedua. Apabila tahap kedua belum juga lulus maka oleh mengikuti seleksi tahap ketiga," jelasnya

Syarat PPPK Guru

1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 yaitu:

- Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah